Hati yang penuh syukur, bukan saja merupakan kebajikan yang terbesar, melainkan merupakan pula induk segala kebajikan yang lain.
(Cicero)


Demokrasi Tanpa Kedaulatan Rakyat  

Minggu, 26 Agustus 2007

Kegembiraan yang diungkapkan secara meluap-luap, ibarat air bah justru bisa menenggelamkan. Pilkadal atau Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung adalah contohnya. Meski belum berusia lima tahun, pilkadal sebagai sebagai ikon demokrasi di Indonesia ternyata terus menerus digugat posedurnya. Proses pencalonan kandidat kepala daerah yang harus melalui parpol dipandang tidak mampu lagi melahirkan calon-calon yang bermutu atau kredibel di mata masyarakat. Daerah sebesar DKI Jakarta misalnya dalam pilkada baru-baru ini hanya mampu menyediakan 2 pasang kandidat untuk dipilih.Alhasil kenyataan ini menjadi sebuah ’aib’ yang mencoreng muka Jakarta sebagai pusat segenap peradaban di negeri ini. Mereka yang digadang-gadang sebagai calon alternatif ternyata tersingkir dari lirikan parpol entah karena apa. Tersingkirnya para kandidat potensial akhirnya menjadi bom yang meledakkan tuntutan tentang calon independen. Calon atau kandidat kepala daerah yang pencalonannya tidak lagi harus melalui parpol.

Mahkamah Konstitusi merespon tuntutan ini dengan sebuah keputusan yang membuka peluang bagi calon independen atau lebih tepatnya perseorangan untuk masuk dalam pentas pertarungan kepala daerah. Meski demikian putusan ini belum operasional karena peraturan atau perundangan untuk mewujudkan hal itu belum tersedia. Masih dibutuhkan waktu dan niat politik baik dari pemerintah maupun legislator untuk mewujudkannya. Sinyal positif yang memberi ruang bagi calon perseorangan untuk turut merebut suara masyarakat dalam pilkadal telah diberikan oleh presiden. Dan karenanya tak salah jika kita berharap semoga tak lama lagi dasar hukum entah apapun wujudnya bisa segera disahkan.

Persoalan berikut ketika dasar hukum bagi calon perseorangan sudah disahkan, akankah hal itu akan mampu mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan pilkadal?. Kita bersama harus mewaspadai hal ini agar jangan sampai perubahan kebijakan dan dasar hukum atau perundangan ini hanya kembali menjerumuskan masyarakat dalam eforia yang menipu. Manis di awal tapi masam di hari berikutnya. Jika kita berkaca dari kondisi di Kalimantan Timur menyongsong Pilkadal Gubernur, calon-calon yang menguat dalam bursa kandidat gubernur yang kebanyakan adalah ‘muke lama’ secara dini telah mempersiapkan untuk turut bertempur lewat jalur perseorangan. Organ dalam bentuk center atau LSM telah dipersiapkan untuk menggalang dukungan andai saja pinangan mereka ke partai politik tidak diterima. Jika demikian harapan akan munculnya muka baru atau calon alternatif lewat jalur perseorangan kemungkinan besar nihil adanya.

Independensi calon baik lewat jalur parpol maupun perseorang bisa jadi pada akhirnya akan sama saja tingkat dan kadar nilainya. Sebab parpol lewat fraksinya dalam parlemen masih mempunyai kedudukan yang sangat kuat dalam penentuan kebijakan bersama pemerintah atau kepala daerah. Koalisi atau persekutuan politik bisa saja kemudian dibangun setelah seorang kandidat terpilih nanti. Sebab pemilih setelah memberikan suara tak lagi punya akses dan kontrol terhadap kandidat yang memenangkan pertarungan. Bukti menunjukkan segenap ’kontrak politik’ yang ditandatangani sebelum pemilihan ternyata tak bisa digugat ketika sang kandidat telah duduk di tampuk kekuasaannya.

Untuk menghindari sesat pikir, segenap elemen gerakan masyarakat sipil harus secara terus menerus mengingatkan dan mendidik masyarakat umum agar kelak tidak menganggap kebijakan yang memungkinkan calon perseorangan bersaing dalam pilkadal sebagai sebuah lembaran yang suci. Lahirnya kebijakan seperti ini tidak dengan sendirinya akan menjadikan pilkadal menjadi lembaran baru yang bersih dari noda dan dosa sebelum-sebelumnya. Jangan pernah membayangkan bahwa pemimpin yang lahir lewat jalur calon perseorangan akan secara otomatis menjadi pemimpin yang steril, suci dan bersih dari dosa-dosa. Harapan seperti ini hanya akan menjebak masyarakat dalam utopia, karena kelewat radikal, suci dan romantik. Mungkin saja kalau bunga akan harum baunya tapi terlalu ringan bak kapas yang melayang-layang di angkasa.

Seseorang yang memenangkan pilkadal lewat jalur perseorangan tetap saja tak akan lepas dari apa yang disebut sebagai ’hutang politik’ . Karena jalur parpol atau perseorang tetap saja merupakan sebuah kendaraan atau perahu politik yang dibaliknya ditopang oleh individu atau kelompok-kelompok kepentingan tertentu. Dalam kondisi sekarang ini sulit dicari sosok individu yang populer tanpa bantuan organ atau kelompok yang didalamnya berisi para germo, broker dan calo-calo politik. Sebab ’bandit demokrasi’ tidak hanya bersarang di parpol dan parlemen tetapi juga tumbuh dan berkembang dalam organisasi kemasyarakat termasuk yang berbendera NGO sekalipun.

Moralitas dari kondisi politik seperti ini, bahwa untuk mendapat kedudukan politik harganya tidak murah maka pertarungan politik bisa jadi soal hidup dan mati. Baik yang menang maupun yang kalah bisa-bisa miskin mendadak, cuma bedanya kalau menang kesempatan untuk mengembalikan kantong yang kempes sangat terbuka. Maka Pilkadal sekalipun mengakomodir calon perseorangan selalu berpotensi menjadi sebuah bom waktu yang kembali akan meledakkan kekecewaan masyarakat. Baik jalur parpol maupun perseorangan sama-sama bisa menjadi sebuah ‘bisnis besar’ karena seorang calon tak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan organ di belakangnya. Perbedaannya mungkin hanya soal harga belaka.

Maka jika para aktivis gerakan demokrasi tidak mampu menjaga jebakan seperti ini pada akhirnya pilkadal tetap akan menjadi perendahan politik dan demokrasi, karena hanya pilkadal kembali akan menjadi sekedar alat belaka untuk mengangkat personel pemerintahan dengan kekuatan yang mengaturnya adalah modal.

Suara-suara kecil yang meminta untuk dibukanya peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam pilkadal kini telah menjadi suara dan kekuatan yang besar. Suara dan kekuatan ini harus tetap dijaga bersama agar tidak sekedar menjadi luapan bola liar kekecewaan calon tertentu dan masyarakat atas sepak terjang parpol serta wakil-wakilnya di parlemen. Kita tidak ingin dalam kampanye nanti hanya mendengar seorang calon yang ‘membual’ soal independensinya untuk mengelapkan mata calon pemilih. Mengobral janji manis yang kemudian akan segera menjadi basi akibat serbuan ‘kelompok lobi’ setelah berkuasa nanti. Kita bisa berkaca dari pengalaman NGO pasca reformasi. Galibnya NGO dimaknai sebagai lembaga independent dan mewakili kepentingan rakyat tanpa reserve. Tapi saat ini dengan gambling kita bisa menyaksikan barisan NGO yang tidak lebih dari sekedar kendaraan politik. NGO yang masih kerap menyuarakan diri sebagai mewakili kepentingan rakyat ternyata jatuh dalam pengorganisasian demi kepentingan mobilisasi minus partisipasi murni karena di back up oleh aktor-aktor politik tertentu untuk kepentingan sesaat.


Tulisan ini mungkin bernuansa skeptis atas wacana calon perseorangan dalam pilkadal namun sama sekali jauh dari niatan sinis. Keputusan yang nantinya hadir untuk melegalkan masuknya calon perseorangan justru harus ditanggapi dengan ’tanda awas’ agar kita tidak kembali jatuh dalam jebakan eforia demokrasi yang menipu. Mulai sekarang elemen-elemen gerakan harus kembali mengkonsolidasi diri untuk memperkecil fragmentasi orientasi fungsi dan perannya. Elemen gerakan bersama masyarakat perlu terlibat dalam kerja-kerja bersama untuk menentukan dan mensosialisasikan indikator partisipatif yang bisa dipakai menilai tingkat independensitas calon perseorangan. Semua ini perlu dilakukan agar jalur perseorangan tidak menjadi skenario B bagi orang yang ingin kembali dan atau terus menjadi penguasa.

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


 

Design by Amanda @ Blogger Buster

Google Custom Search

Kolom blog tutorial