Tambang, Negara, Pakar dan Tenaga Kerja
Kamis, 09 Agustus 2007
Dari : Millis Koalisi Air
Oleh: Antonius Purwanto, MA (Yayasan PEKA, Manado)
Masalah tentang MSM di Likupang, Minahasa Utara nampaknya masih akanberlanjut dalam ketidakpastian, apakah eksplorasi akan dilanjutkan atau akandihentikan. Sampai saat ini sudah ada pengadilan terhadap aktivis yangdituduh terlibat dalam kegiatan provokasi pembakaran terhadap pos penjagaanmilik MSM; aksi demo yang dilakukan oleh kelompok nelayan, petani, aktivislingkungan dan warga sekitar pengoperasian MSM yang menolak pengoperasianMSM dan dukungan kepada Gubernur S.H. Sarundajang karena sikap tegasnyauntuk tidak mengijinkan eksplorasi; demo yang mendukung pengoperasian MSMyang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang merasa diuntungkan denganpengoperasian MSM; tokoh-tokoh ormas yang mendukung pengoperasian MSM danyang menolak; dan ada pakar yang menyatakan bahwa pengoperasian MSM tidakakan membahayakan lingkungan. Seminar yang bertajuk Mining, Environment, andPeople Welfare tentu akan lebih memperpanjang periode perjuangan antarapendukung dan penolak pengoperasian MSM.
Ada tiga hal tentang pengoperasian MSM, yaitu benarkah penolakan terhadapMSM akan mengganggu usaha pemerintah untuk menarik investor ke Sulut? Siapa yang menentukan jadi tidaknya pengoperasian MSM? Apakah MSM akan memberikan memberikan lapangan kerja secara signifikan dan dalam jangka waktu yang lama?
Peranan Negara
Dalam ekonomi sistem kapitalis liberal kegiatan produksi dan distribusimembutuhkan kepastian agar kegiatan tersebut bisa berjalan dan prediktabelsehingga memberikan keuntungan. Untuk menjamin kepastian ini maka negaraatau pemerintah harus memainkan peranan sebagai regulator denganmengeluarkan sejumlah undang-undang atau peraturan dan sekaligus sebagaieksekutor terhadap aktor-aktor ekonomi yang melanggar regulasi tersebut.Aktor-aktor ekonomi bebas melakukan kegiatan ekonomi sejauh masih ada dalambatas-batas yang diperbolehkan oleh regulasi yang ada. Tanpa ada regulasiakan terjadi kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan cara-cara yang tidakfair, misalnya melakukan pemaksaan untuk menggunakan produk tertentu yangdilakukan oleh sebuah perusahaan dengan iklan yang tidak asuk akal,monopoli, dsb. Kadang-kadang, betapapun regulasinya dibuat dengan baik danpara aktor ekonomi bersaing dengan bebas, para aktor ekonomi ada yang merasacemas tentang ketidakpastian kegiatan ekonominya atau untuk mempertahankanposisi pasarnya, justru karena ada persaingan yang sangat bebas. Karena itu,para aktor ekonomi berusaha untuk mendapatkan kepastian dengan cara-carayang mungkin dilakukan diantaranya adalah berusaha mempengaruhi negara untukmembuat regulasi yang menguntungkan mereka meskipun bisa merugikanaktor-aktor yang lain. Aktor ekonomi yang biasanya berusaha kerasmempengaruhi pemerintah dalam pembuatan regulasi adalah aktor yang secaraekonomi kuat, yaitu perusahaan besar. Dan biasanya pemerintah sangatmemperhatikan aktor yang kuat tersebut (Fligstein, Market as Politics,1996). Karena itu, bisa dipahami mengapa Menteri ESDM Purnomo Yusgiantorodan Simon Sembiring, nampak begitu memperjuangkan agar MSM bisa beroperasi.
Regulasi sebenarnya tidak hanya bertujuan untuk menjamin kepastian dalamaktivitas ekonomi sehingga para aktor ekonomi merasa nyaman dalammenjalankan usaha. Regulasi bisa juga bertujuan untuk menjamin keselamatandan kesejahteraan masyarakat, seperti regulasi yang dikeluarkan oleh Depkestentang makanan dan obat-obatan, juga untuk mencegah kerusakan lingkungandan untuk mengatur soal pemanfaatan ruang, seperti misalnya regulasi yangdikeluarkan oleh departemen lingkungan hidup untuk mencegah kerusakan hutanatau polusi dan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemda Sulut tentang tataruang (yang dijadikan dasar oleh Gubernur Sarundajang untuk menolak MSM).
Dalam kaitan dengan kepastian berusaha atau juga ekspolasi tambang emas,regulasi yang dikeluarkan oleh Pemda Sulut tentang tata ruang yang tidakmemungkinkan eksplorasi tambang di Likupang, sebenarnya juga sudah menjaminkepastian. Kepastiannya adalah: MSM tidak boleh mengekplorasi tambang emaskarena melanggar Perda tentang Tata Ruang. Regulasi yang dikeluarkan olehKepolisian yang melarang judi atau ketangkasan, juga sudah memberikepastian, yaitu dilarang berusaha di bidang judi atau ketangkasan yangberbau judi. Jadi, setiap untuk mendesak agar MSM diperbolehkan beroperasi,meskipun akan melanggar tata ruang sama saja dengan usaha untuk menciptakanketidakpastian berusaha bagi aktor ekonomi pada umumnya, kecuali MSM. Dengan argumentasi tersebut diatas, pernyataan sejumlah orang yangmengatakan bahwa sikap Gubernur yang menolak eksplorasi tambang di Likupangakan mengganggu investasi di Sulut menjadi kurang berdasar. Pernyataantersebut bisa dikatakan sebagai perwujudan sikap yang terlalu mensakralkankedatangan investor, sehingga bagaimanapun caranya setiap investor yangdatang harus disambut dengan hangat. Padahal, yang diinginkan oleh investoradalah kepastian peraturan, dihilangkannya pungutan-pungutan liar dan prosespengurusan izin yang cepat sehingga kegiatan bisnis bisa lebih diprediksidan, karena itu, tidak merugikan.
Peranan Pakar
Dalam masyarakat yang sudah maju dimana ilmu pengetahuan dan teknologisemakin mendasari keputusan untuk bertindak dan pembuatan kebijakan publik,maka peranan pakar menjadi sangat penting. Peranan pakar, dengan ilmupengetahuan dan teknologinya didasarkan pada metodologi yang empirik danrasional, semakin menggantikan peranan peranan orang awam yang pengetahuandan teknologinya hanya didasarkan pengamatan empiris yang supervisial tanpamenggunakan alat ukur yang valid dan handal (realible). Pakar sampai tingkattertentu juga akan mengalahkan peranan pejabat publik dan pendapat paraagamawan. Karena itu, dalam masyarakat yang semakin maju pendapat para pakarakan semakin besar pengaruhnya dan menjadi sumber legitimasi dalam bertindakdan dalam pembuatan kebijakan publik (Peter L. Berger, The SocialConstruction of Reality, 1976, Denis Goulet, The Uncertain Promise: ValuesConflict in Technology Transfers, 1977).
Eksplorasi tambang membutuhkan teknologi tinggi dan pengetahuan yangmendalam tentang bumi dan lautan. Karena itu, peranan pakar kelautan, kimia,geologi, geodesi dan teknik sipil sangat besar, dan kalau dikaitkan dengandampaknya terhadap kesehatan manusia, maka peranan ahli medis (dokter) atauahli toksiologi juga sangat penting. Peranannya yang besar menyebabkankekuasaan mereka juga besar. Karena itu, sejauh menyangkut apakah ekplorasitambang akan membahayakan lingkungan alam dan manusia, para pakar akanmenjadi sumber utama legitimasi apakah eksplorasi diperbolehkan ataudilarang. Dengan dengan kata lain, keputusan apakah MSM boleh beroperasiatau tidak merupakan keputusan yang sangat teknokratis, bukan keputusandemokratis yang melibatkan banyak orang. Karena itu, jika para pakarmenyatakan MSM layak beroperasi maka demo besar-besaran yang melibatkanberbagai kelompok kepentingan (penduduk sekitar lokasi tambang, aktiviskonservasi lingkungan, para nelayan, dsb) untuk menentang pengoperasian MSMtidak akan cukup kuat untuk menghentikan niat MSM beroperasi. Bukankah yangmemenangkan NMR (Newmont Minahasa Raya) di pengadilan adalah karena adanyabukti-bukti yang ditunjukkan oleh pakar bahwa di area pertambangan Ratatotoktidak ada pencemaran (terlepas dari kenyataan apakah para pakar tersebutjujur atau tidak, yang jelas pendapat pakar yang menyatakan ada pencemarantidak diperhatikan oleh hakim) dan bukannya karena sedikitnya demo yangmemprotes NMR?
Barangkali, untuk sebagian, yang perlu diperhatikan untuk menduga apakah MSM akan berhenti atau pada akhirnya beroperasi melakukan eksplorasi adalahintegritas atau kejujuran para pakar. Ada pakar yang bersedia membuangibntegritasnya karena ingin mendapatkan uang, dengan menyatakan ekplorasitambang tidak membahayakan lingkungan dan manusia, padahal kenyataannya bisamembahayakan; ada pakar yang membuang integritasnya karena terlalubersemangat membela masyarakat dan lingkungan, kemudian menyatakan bahwapengoperasian tambang akan membayakan lingkungan dan manusia, padahalkenyataannya tidak membahayakan; dan ada pakar yang berintegritas tinggi dantidak mau menggadaikannya, dengan menyatakan bahwa pengoperasian tambangmembahayakan karena kenyataannya membayakan, atau menyatakan tidak berbahayakarena kenyataanya memang tidak berbahaya. Mana diantara para pakar yangberintegritas tinggi yang selama ini memberikan pendapat dan mengemukakanhasil penelitiannya terkait dengan masalah eksplorasi tambang, tentu tidakmudah untuk mengidentifikasinya . Mengamati dengan cermat life history merekaterutama yang terkait bagaimana mereka berurusan dengan uang (jujur atautidak) barangkali merupakan cara terbaik untuk menduga apakahpendapat-pendapat mereka didasarkan pada integritas yang tinggi atau tidak.
Lapangan Kerja
Eksplorasi tambang besar-besaran tentu akan menggunakan teknologi tinggi.Teknologi tinggi biasanya merupakan teknologi yang padat modal dan karenaitu hanya sedikit menyerap tenaga kerja. Dari tenaga kerja yang sedikitjumlahnya itu, tentu merupakan tenaga kerja dengan keahlian teknis yangmemadahi, tak cukup hanya lulusan SD atau SMP. Karena sedikitnya tenaga yangbisa bekerja dengan menggunakan teknologi tinggi, tentu hanya sedikit saja,bahkan mungkin tidak ada, orang lokal dekat ekplorasi tambang yang bekerjadan menduduki posisi yang tinggi (yang tentunya bergaji tinggi) dalamperusahaan ekplorasi tambang seperti MSM. Disamping menggunakan teknologitinggi yang sedikit menyerap tenaga kerja dibanding dengan jumlah investasiyang ditanam, ekplorasi tambang juga rendah tingkat backward linkage-nya,artinya hanya sedikit produk lokal untuk dijadikan input dalam prosesproduksi eksplorasi tambang. Artinya, kegiatan tambang tidak mendorongmunculnya aktivitas produksi di sekitar tambang. Hal ini dikemukakan olehRudolf M. Buitelaar. Kata Buitelaar, pertambangan di beberapa negara AmerikaLatin merupakan aktivitas ekonomi yang utama dengan kontibusinya yangsignifikan di bidang ekspor, tetapi pertambangan secara historis nampaktidak memberikan sumbangan yang besar dalam penyediaan lapangan kerja danpembentukan kaitan produksi di sekitar lokasi tambang sehinggawilayah-wilayah yang dekat dengan lokasi tambang tetap miskin (MiningClusters and Local Economic Development in Latin America,http://www.iadb. org/sds/doc/ DesLocalBUITELAR .pdf.). Profesor Richard Autydari Lancaster University menegaskan bahwa backward linkage akan semakinkecil jika: (1) Semakin terpencil lokasi pertambangan, (2) semakin awaltahapan dalam siklus pertambangan, (3) semakin pendek waktu eksplorasinya,(4) semakin rendah pendapatan perkapita ekonomi negeri dimana tambangberoperasi, dan (5) semakin rendah tanggung jawab social perusahaan tambang.(Improving the Beneficial Socio-Economic Impact of Hydrocarbon Extraction onLocal/Regional Development in Caspian Economies, 2006). Jadi, sebenarnyainvestasi di bidang pengolahan hasil pohon aren, yang investasinya tidaksebesar pertambangan dan tidak membahayakan lingkungan hidup, akan lebihmensejahterakan masyarakat Sulut, yang mayoritasnya bekerja sebagai petani,karena backward linkage-nya yang tinggi, dan para street drunken masters-punakan berkurang.
Ada istilah boom town dan hollow town. Boom town adalah area yang menjadiramai seperti kota secara cepat karena adanya kegiatan ekonomi baru yangmembutuhkan banyak tenaga kerja. Boom town bisa terjadi misalnya karenaadanya kegiatan eksplorasi tambang di daerah-daerah yang sepi dan terpencil.Karena kegiatan tersebut membutuhkan banyak tenaga kerja guna mendukungekplorasi tambang, maka lingkungan yang sepi dan terpencil tersebut kemudianmendadak menjadi ramai seperti kota. Hollow town adalah kota yang dulunyaramai (boom town) yang telah menjadi sepi karena kegiatan ekonomi yangmembutuhkan banyak tenaga kerja mulai menyusut dan berhenti, misalnya karenaeksplorasi tambang sudah tidak menguntungkan lagi. Di Indonesia boom towndan hollow town terjadi misalnya di daerah Bangka Belitung yang dulu menjadidaerah tambang timah yang dieksploitasi besar-besaran dan sekarang sudahberhenti eksploitasinya. Yang tertinggal hanyalah hamparan tanah gersangyang dipenuhi dengan oleh danau-danau bekas galian tambang yang takbermanfaat lagi. Jadi, dari sisi tenaga kerja kegiatan eksplorasi tambangnampaknya tidak bisa memberikan lapangan kerja secara berkelanjutan. Bedadengan kegiatan industri lain atau kegiatan pertanian.
Catatan Akhir
Ada beberapa hal yang menarik untuk dicatat untuk melihat dinamika kasus MSMberikutnya.
Pertama, tanpa ketegasan Gubernur Sarundajang untuk menolak MSMsebagaimana ditunjukkan selama ini nampaknya sulit bagi warga Sulut untukbertahan menghadapi MSM yang cenderung memaksakan kehendaknya, apalagipemerintah pusat nampak mendukungnya. Ini nampak dari perkembangan dariwaktu ke waktu dimana dulu ada beberapa aktivis dan oknum anggota dewanMinut yang bersemangat menyambut datangnya MSM. Padahal, para aktivistersebut dulu merupakan pembela kelestarian lingkungan. Baru setelahGubernur secara konsisten dan tegas menolak MSM semua warga Sulut dantokoh-tokohnya ikut secara tegas menolak MSM.
Kedua, MSM nampaknya akan menggunakan segala cara untuk menggolkan niatnya,hal ini bisa dilihat bagaimana kapal-kapal dan alat berat MSM bisa denganleluasa masuk Desa Rondor untuk mendukung kegiatan eksplorasi tanpamengindahkan koordinasi dan izin Gubernur. MSM melanggar Perda denganseenaknya tetapi mengajukan ke pengadilan aktivis yang dianggap memprovokasiwarga untuk melakukan tindakan anarkhis. Jelas, di sini bahwa kekuasaan uangsangat berpengaruh terhadap penerapan sanksi terhadap suatu bentukpelanggaran.
Ketiga, ada usulan atau rekomendasi dari para pakar yang aneh, yang sudahsaya ramalkan sebelumnya, akan memberi peluang bagi MSM untuk meneruskanniatnya, yaitu rekomendasi agar Perda RUTR Minut dan RTRW Sulut diubah untukmemungkinkan beroperasinya MSM. Jika demikian, apa guna ada RTRW untukmelindungi lingkungan kalau pada akhirnya akan diubah demi menghambakepentingan korporasi asing? Lebih aneh rekomendasi para pakar yangmengusulkan agar diusahakan menata perilaku warga supaya tidak timbulkonflik akibat dampak kegiatan pertambangan sedangkan perilaku MSM yangmenabrak kehendak warga Sulut tidak diusulkan untuk diperbaiki.
Keempat, perlu diingat bahwa bak penampungan tailing (menurut informasitailing tambang MSM akan di tapung di bak penampungan, tidak dibuang kelaut) berpotensi bocor atau pecah karena gempa bumi (ingat bahwa Sulutmerupakan daerah yang rawan gempa). Kalau sudah demikian tentu yang menjadikorban adalah warga sekitar wilayah pertambangan, bukan para pakar bukanpula Simon Sembiring. Korban-korban ini berpotensi untuk tidak ditolong olehMSM dan pemerintah dalam waktu yang cepat, sebab untuk itu masih harus lewatproses penelitian para pakar (bagaimana kalau pakarnya tidak jujur dancenderung membela MSM?) lagi untuk menentukan apakah benar korban tersebutkarena kesalahan MSM? Untuk memutuskan siapa yang salahpun harus lewatproses pengadilan yang panjang! Kasus Lapindo Brantas tentu harus membuatkita lebih berhati-hati.
Kelima, Pemda Sulut nampaknya perlu juga mengadakan seminar tentang layaktidaknya pengoperasian MSM dengan mengundang pakar yang berpandangan lainuntuk memberi legitimasi ilmiah kepada sikap Gubernur Sarundajang. Perlujuga diundang para pakar ekonomi untuk melihat kelayakan pengoperasian MSMbagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulut, khususnya masyarakat yangpaling dekat dengan wilayah pertambangan.Keenam, untuk melindungi kepentingan warga Sulut memang diperlukankeberanian seorang Evo Morales (Presiden Bolivia) yang berani mengancammelakukan nasionalisasi perusahaan minyak di negaranya yang dioperasikanoleh perusahaan-perusaha an asing jika perusahaan tersebut tidak mau merubahperjanjian bagi hasil yang lebih menguntungkan rakyat Bolivia.
0 komentar: to “ Tambang, Negara, Pakar dan Tenaga Kerja ”
Posting Komentar